Kembali ke Blog

Standar Tinggi Penempatan APAR Menurut Aturan Disdamkar

📅 17 Maret 2026 ✍️ Ditulis oleh Tim Ahli K3 Dokter Fire

Memasang APAR tidak boleh sembarangan. Menurut standar Permenakertrans RI No 4/MEN/1980:

  • Tinggi pemasangan tanda APAR adalah 125 cm dari dasar lantai.
  • Tinggi handle/tuas APAR dari lantai maksimal 1,2 meter.
  • Jarak minimal bagian bawah APAR dengan lantai adalah 15 cm (tidak boleh menempel langsung di lantai agar tidak korosi).
  • Jarak antar APAR satu dengan lainnya maksimal 15 meter.

Butuh Isi Ulang APAR Sekarang?

Kami siap menjemput tabung Anda hari ini. Gratis ongkos kirim area Jabodetabek. Pengerjaan cepat, rapi, dan bersertifikat.

💬 HUBUNGI VIA WHATSAPP